Minggu, 27 Februari 2011

UU No.26/1997 Tentang Hukum Disiplin

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1997
TENTANG
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam fungsinya sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik merupakan bagian tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, lahirdari kancah perjuangan kemerdekaan bangsa, dibesarkan, dan berkembang bersama-sama rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan;

UU 34/2004 Tentang TNI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2004
TENTANG
TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa tujuan nasional Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;