Fungsi

Fungsi Utama
Fungsi utama Detasemen Peralatan (Denpal) 06-12-01 Banjarmasin, adalah melaksanakan pembinaan, al :

a. Pembinaan Kecabangan.
Meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan pelaksanaan kebijaksanaan di bidang organisasi, personel, pembinaan satuan, pelaksanaan dan pengawasan system dan metode, pendidikan dan latihan serta pembinaan tradis ikorps;

b, Pembinaan Materiil Peralatan Angkatan Darat.
Meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan pengusulan kebutuhan, penerimaan, pemeliharaan, Asistensi dan Intel Teknik, Ujicoba serta pengusulan penghapusan materiil dari pertanggung jawaban satuan.

Dalam rangka pelaksanaan fungsi pembinaan materiil peralatan Angkatan Darat, Denpal06-12-01 melaksanakan tugas-tugas, al :

1) Pembekalan;
Fungsi pembekalan yang dilaksanakan olehDenpal 06-12-01 adalah menyelenggarakan usaha, kegiatan dan pekerjaan untuk memberikan dukungan materiil peralatan Angkatan Darat yang dibutuhkan oleh Satuan di wilayah Korem 101/Ant dalam rangka melaksanakan tugas guna mendukung kondisi siap, sesuai Prinmin Pangdam VI/Mlw dan Perintah Pengeluaran Materiil (PPM) Kepala Paldam VI/Mlw

Dalam rangka terlaksananya fungsi pembekalan ini, Denpal 06-12-01 melaksanakan kegiatan-kegiatan, al :
a) Mengusulkan kebutuhan materiil peralatan kepada Komando Atas;
b) Menerima dukungan materiil;
c) Melaksanakan penimbunan pada gudang persediaan;
d) Melaksanakan pemeliharaan dalam penimbunan;
e) Pendistribusian kepada satuan pemakai sesuai prinmin Pangdam VI/Mlw dan PPM Kepala Paldam VI/Mlw;
f) Penerimaan pengembalian;
g) Pengusulan penghapusan materiil kepada Komando Atas.


2) Pemeliharaan.
Fungsi pemeliharaan yang dilaksanakan oleh Denpal 06-12-01 adalah menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan guna menjamin materiil peralatan selalu berada dalam kondisi siap pakai dan melaksanakan kegiatan untuk memulihkan kembali kondis imateriil peralatan, sehingga materiil peralatan selalu dalam keadaan siap untuk di gunakan.

Dalam melaksanakan fungsi pemeliharaan ini, Denpal 06-12-01 melaksanakan kegiatan-kegiatan, al:
a) Asistensi dan IntelejenTeknik;
b) Pemeliharaan dan pencegahan (Harcegah);
c) Pemeriksaan materiil peralatan secara berkala dan berlanjut;
d) Penentuan kondisi dan klarifikasi;
e) Perbaikan materiil peralatan;
f) Ujicoba;
g) Peningkatan kemampuan.


Fungsi Organik Militer.
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dibidang pengamanan, latihan, pengorganisasian, personel, logistik, pelaksanaan, pengawasan dan pemeriksaan kegiatan serta tata urusan dalam, guna mendukung tugas Paldam VI/Mlw.